Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa AKP Dadang Iskandar, tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis.
Menteri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar yang telah menewaskan AKP Ulil Ryanto bakal dihukum berat.
"Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat-beratnya," tegas Budi Gunawan, Senin, (25/11/2024).
Budi mengatakan, kode etik ataupun disiplin hukuman disiplin akan dijalankan lebih awal, yakni memecat AKP Dadang Iskandar.
Setelah dipecat sebagai polisi, maka penembak AKP Ulil Ryanto itu bakal diproses pidananya.
"Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya," tambah dia.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan belasungkawa mendalam terhadap kematian AKP Ulil Ryanto yang kini diberi kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kompol Anumerta.
“Kami ikut belasungkawa terhadap Kompol Anumerta Ulil,” ujar dia lagi.
Sebelumnya, jasad AKP Ulil Ryanto ditemukan tak bernyawa dan bersimbah darah di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024).
Diketahui kemudian, polisi 34 tahun itu ditembak oleh rekannya sendiri yakni AKP Dadang Iskandar.
Dugaan motif penembakan ini karena selisih paham soal penanganan tambang ilegal di Solok Selatan. (ant/iwh)
Load more