Selain menyediakan posko angkutan udara, Ditjen Hubud juga memastikan agar seluruh pihak menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan serta protokol kesehatan.
Hal itu seperti menyiapkan contingency plan untuk antisipasi ketika terjadi kecelakaan dan bencana alam (force majeure), sesuai dengan airport emergency plan (AEP) dan Buku Pedoman Bandar Udara Siaga Bencana.(ant/lkf)
Load more