Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tuduhan plagiat atas pendapat dua ahli hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman di sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong.
Kejagung membantah hal tersebut dan mengatakan tuduhan plagiat itu keliru.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024).Sumber : - ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat ahli di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dilansir dari laman ANTARA.
Hari juga mejelaskan, tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis dari kedua ahil tadi.
Halaman Selanjutnya :
Padahal, pendapat tertulis yang dimaksud hanya sebagai pointer dan bukan sebagai bukti tertulis di persidangan.
Load more