“Pendapat ahli diberikan di persidangan untuk menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin utama saja atas pertanyaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Diketahui, Kejagung menghadirkan secara langsung beberapa ahli dalam sidang gugatan praperadilan Tom Lembong, yaitu Prof. Hibnu Nugroho (ahli hukum pidana), Taufik Rahman (ahli hukum pidana), Dr. Ahmad Redi (ahli hukum administrasi negara), dan Evenry Sihombing (auditor pada BPKP). Sedangkan Prof. Agus Surono (ahli hukum pidana), tidak dapat hadir secara langsung dan menyampaikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan.
Adapun tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang pada Jumat (11/11), mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.
"Seorang guru besar yang kita harus hormati, semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?" kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia menambahkan, bahkan dalam surat keterangannya tata letak titik dan koma pun sama.
Ari dan timnya pun melaporkan kedua saksi ahli tersebut atas tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. (ant/aes)
Load more