Jakarta, tvOnenews.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kalah dalam sidang praperadilannya atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh eks Menteri Perdagangan RI itu.
Hakim menilai, penetapan status tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
"Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.
Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah secara hukum.
Load more