Dua pelaku bertindak seolah-olah menjadi pasangan suami istri.
Kemudian satu orang lainnya seolah-olah berperan sebagai mertua.
Setelah mendapatkan bayinya, mereka pun menjualnya di Facebook.
Diketahui pembelinya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta hingga Manado.
Selama satu tahun ini beraksi mereka berhasil menjual belasan bayi.
Para pelaku pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (apo/nsi)
Load more