Selain itu, dalam rangka kepastian pelaksanaan pemungutan opsen dan sinergi pemungutannya pada tanggal 5 Januari 2025, maka Pemerintah Provinsi harus melakukan langkah strategis.
"Langkah strategis itu, yakni Menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB termasuk di dalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen, paling lambat ditetapkan pada minggu terakhir di bulan Oktober tahun 2024. Kemudian, Mendukung pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Opsen Pajak MBLB," ujar Maurits.
Selanjutnya, sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen diharapkan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Point penting lainnya yaitu Pemprov juga harus memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," tutur dia.(lkf)
Load more