Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas dan umat Islam tak perlu risau karena tak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga produksinya.
Penerbitan sertifikasi halal, kata Asrorun, sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin COVID-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.
"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," kata dia.
Di sisi lain, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia selaku produsen Vaksin Merah Putih menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk COVID-19 itu hingga 240 juta dosis per tahun.
"Kapasitas produksi 240 juta dosis per tahun," ujar Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals FX Sudirman.
Ia mengatakan saat ini Vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama dengan sasaran 90 orang. Apabila hasilnya sudah diketahui dan dinyatakan keamanannya, maka akan dilanjutkan ke fase kedua hingga ketiga.
Menurutnya, pada fase ketiga ini akan diketahui apakah bisa digunakan untuk vaksin penguat atau hanya menjadi vaksin primer saja. Kendati demikian, ia optimistis Vaksin Merah Putih dapat menjadi vaksin primer maupun penguat.
Load more