Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024 disarankan untuk berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dua jam sebelum pemungutan suara selesai.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Fitriani.
Meski diimbau datang dua jam sebelum pemungutan suara, Fitriani juga memastikan masyarakat masuk dalam DPTb yang datang di bawah pukul 11.00 WIB, tetap bisa menggunakan hak suaranya di TPS pada 27 November 2024.
"Namun kalau dia datang juga jam 09.00 atau 10.00 WIB, itu tetap harus dilayani. Karena bisa saja DPTb itu ada kepentingan lain, mau berobat atau sebagainya," ujar Fitri.
Load more