Jakarta, tvOnenews.com - Sorotan tajam disampaikan DPR RI terkait aparat polisi yang belakangan waktu didapati kasus penembakan menggunakan senjata api (senpi) hingga menelan sejumlah korbannya.
Semisal, dalam kurun waktu pekan kemarin ini terdapat kasus polisi tembak polisi antar anggota Polres Solok Selatan yakni AKP Dadang Iskandar dan AKP Ulil Ryanto.
Tak lama kemudian disusul kasus Anggita Polrestabes Semarang yang menembak mati pelajar SMKN 4 berinisial GRO (17).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyoroti prosedur penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Dia meminta polisi tidak membawa pulang senjata ke rumah.
Hal ini berkaitan soal maraknya penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Adapun dua kasus terdekat yaitu polisi tembak polisi di Solok Selatan dan kasus polisi menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang.
“Itu sudah kita ingatkan agar kepemilikan dan penggunaan senjata itu benar-benar ditertibkan, didisiplinkan. Harus ada evaluasi berkala terkait dengan kepemilikan dan penggunaan senjata itu,” tegas Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Nasir menilai selama ini aggota polisi masih ada yang tidak tertib dalam menggunakan senjata api. Menurut dia, senjata itu seharusnya tidak dibawa pulang ke rumah.
“Bahkan sebenarnya senjata itu tidak boleh dibawa. Tidak boleh dibawa pulang ke rumah gitu ya, disimpan di tempat penyimpanan. Sehingga ketika sedang selesai berdinas, maka senjata itu sebenarnya dikembalikan lagi ke tempat penyimpanan,” jelasnya.
“Kecuali sedang menjalankan dinas yang memang itu membutuhkan senjata selama 24 jam misalnya,” sambung politisi PKS itu.
Nasir menuturkan senjata yang dibawa pulang ke rumah berpotensi disalahgunakan oleh polisi-polisi yang tidak disiplin.
“Nah, mungkin selama ini Itu yang tidak didisiplinkan, sehingga tidak tertib penggunaannya, dan itu berpotensi penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian atau polisi,” pungkas Nasir. (saa/raa)
Load more