Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan gugatan praperadilan Tim Lembong itu pun turut direspons oleh anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
Nasir mengaku pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Ya saya sudah mendapat kabar lewat media bahwa praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim. Kita hormati putusan hakim tersebut,” tegas Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Meski demikian, politisi PKS ini tidak bisa menilai apakah putusan tersebut ideal atau tidak. Nasir berharap putusan yang diketok hakim bukan sebagai titipan pihak tertentu.
“Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak. Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif,” ungkapnya.
“Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan ‘putusan pesanan’ dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan Tom Lembong,” lanjut Nasir.
Load more