Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Putusan gugatan praperadilan Tim Lembong itu pun turut direspons oleh anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
Nasir mengaku pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut.
“Ya saya sudah mendapat kabar lewat media bahwa praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim. Kita hormati putusan hakim tersebut,” tegas Nasir saat dihubungi, Selasa (26/11/2024).
Meski demikian, politisi PKS ini tidak bisa menilai apakah putusan tersebut ideal atau tidak. Nasir berharap putusan yang diketok hakim bukan sebagai titipan pihak tertentu.
“Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak. Sebab hakim secara teori memiliki independensi dan mandiri dalam memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang itu sangat subjektif,” ungkapnya.
“Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan ‘putusan pesanan’ dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasikan Tom Lembong,” lanjut Nasir.
Diketahui, Tom Lembong kalah dalam sidang praperadilannya atas kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Saat itu, Tom menjabat sebagai Mendag di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI Jokowi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tunggal Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 itu.
Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap dinyatakan sah secara hukum.
"Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Tunggal dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," tegasnya. (saa/raa)
Load more