LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Puadi (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom

Ada Ancaman Serius untuk Paslon yang Lakukan Kampanye di Masa Tenang, Ini Buktinya

Bawaslu berjanji tindak tegas paslon kepala daerah dan tim suksesnya yang melakukan kampanye hingga menyebarkan hoaks pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Selasa, 26 November 2024 - 23:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bawaslu berjanji tindak tegas terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah dan tim suksesnya yang melakukan kampanye hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.  

Hal itu diungkapkan lansgung Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

"Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran terhadap paslon atau tim sukses yang melakukan aktivitas kampanye di masa tenang, termasuk jika kampanyenya menyebarkan berita bohong," kata Lolly.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang berbunyi, "Dalam kampanye dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat".



Sanksinya termuat dalam ketentuan pasal 187 ayat (2) bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama delapan belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 atau paling banyak Rp6.000.000.000.

Adapun Saksi kampanye di masa tenang termuat dalam pasal 187 ayat (1) yang berbunyi," setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima belas hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00.

Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.

Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(ant/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Penjual Obat Golongan G di Sawah Besar Jakpus Diciduk, Ternyata Pelaku Dibayar Perhari oleh Pemasok

Penjual Obat Golongan G di Sawah Besar Jakpus Diciduk, Ternyata Pelaku Dibayar Perhari oleh Pemasok

Seorang pria berinisial AZH (23) yang diduga penjual obat golongan G tanpa izin edar diringkus polisi.
Pentingnya Produktifitas Pengelolaan Wakaf, HMI Dorong Demi Ekonomi Organisasi yang Kuat

Pentingnya Produktifitas Pengelolaan Wakaf, HMI Dorong Demi Ekonomi Organisasi yang Kuat

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Mahfut Khanafi menyebutkan gerakan wakaf produktif digencarkan demi ciptakan ekonomi organisasi mandiri.
Tak Malu-malu Lagi, Desy Ratnasari Akui Hampir Dilamar Pria Beda Agama, Ruben Onsu?

Tak Malu-malu Lagi, Desy Ratnasari Akui Hampir Dilamar Pria Beda Agama, Ruben Onsu?

Tak malu-malu lagi, Desy Ratnasari mengungkapkan cerita masa lalunya yang hampir dilamar oleh pria beda agama? Apakah Ruben Onsu? Ternyata orang itu adalah…
Kepergok Bobol ATM di Probolinggo, Empat Pelaku Sindikat Asal Lampung Dimassa

Kepergok Bobol ATM di Probolinggo, Empat Pelaku Sindikat Asal Lampung Dimassa

Sindikat pembobol mesin ATM asal Lampung, kepergok beraksi di Probolinggo. Keempat pelaku itu melakukan aksinya di gerai ATM Bank Jatim depan RS Rizani.
Omongan Ko Hee-jin soal Pink Spiders Menjadi Kenyataan? Sebelum Duel Ratu Voli Korea vs Megawati Hangestri Umbar Hal Ini..

Omongan Ko Hee-jin soal Pink Spiders Menjadi Kenyataan? Sebelum Duel Ratu Voli Korea vs Megawati Hangestri Umbar Hal Ini..

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin blak-blakan tentang big match yang mempertemukan Pink Spiders dengan Red Sparks di laga lanjutan Liga Voli Korea musim 2024-2025.
Harga Bitcoin Melambung di Akhir Bulan Januari, Kondisi Inflasi dan Tenaga Kerja di AS Jadi Faktor Pendukung

Harga Bitcoin Melambung di Akhir Bulan Januari, Kondisi Inflasi dan Tenaga Kerja di AS Jadi Faktor Pendukung

Bitcoin mampu tumbuh 2,19 persen dari hari sebelumnya.
Trending
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Link Live Streaming Red Sparks Vs Pink Spiders: Main Pagi Ini, Pertaruhan Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Link Live Streaming Red Sparks Vs Pink Spiders: Main Pagi Ini, Pertaruhan Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung di Liga Voli Korea 2024-2025

Link Live Streaming Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal hadapi Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders pagi ini.
Beda Perlakuan pada Shin Tae-yong, Coach Justin Justru Pasang Badan untuk Indra Sjafri Usai Kekalahan Timnas U-20: Apa Pentingnya...

Beda Perlakuan pada Shin Tae-yong, Coach Justin Justru Pasang Badan untuk Indra Sjafri Usai Kekalahan Timnas U-20: Apa Pentingnya...

Coach Justin beri pembelaan kepada Indra Sjafri usai kekalahan beruntun Timnas U-20 dalam laga uji coba, berbeda perlakuannya pada Shin Tae-yong, kenapa begitu?
Marselino Ferdinan Wajib Siaga! Patrick Kluivert Berpeluang Bawa Playmaker Feyenoord Berdarah Maluku ke Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Wajib Siaga! Patrick Kluivert Berpeluang Bawa Playmaker Feyenoord Berdarah Maluku ke Timnas Indonesia

Posisi Marselino Ferdinan di skuad Garuda bisa terancam setelah Patrick Kluivert buka peluang bawa playmaker Feyenoord berdarah Maluku ke Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral