"Jadi Bulog itu sebagai penstabil harga. Dia yang menjadi satu lembaga yang kembali kepada tujuan awalnya sebagai badan urusan logistik. Untuk memastikan bahwa negara kita secara cadangan pangan akan aman, punya stoknya," kata Sudaryono.
Hanya saja, Bulog sebagai badan otonom nantinya tidak harus mengambil keuntungan, seperti korporasi. Jika berstatus BUMN, Bulog tetap harus menjalankan program subsidi pemerintah melalui, "public service obligation" (PSO).
Namun saat menjadi badan otonom, Bulog tidak perlu menanggung biaya beban operasional dan tidak menjalankan kegiatan komersial, seperti penjualan beras.
"Saya kira sudah enggak relevan ke situ. Misalnya KPI-nya mesti untung kan, beda. Bernegara ini kan bukan untung dan rugi, tapi yang untung mesti rakyat. Nah itu yang paling utama," kata dia.(ant/lgn)
Load more