LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik
Sumber :
  • ANTARA

Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.

Rabu, 27 November 2024 - 05:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (26/11/2024).

Menetapkan, lanjut majelis hakim, bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika kemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah.

"Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun," tegas Hakim Irpan.

Baca Juga :

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Jaksa Jovi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

Hal itu dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui secara umum dalam bentuk informasi teknologi elektronik.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar dia.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa Jovi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikeluarkan dari tahanan kota,” jelasnya.

Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun terdakwa Jovi menyatakan banding atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan," kata Obrika.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Andra Soni Akhirnya Jujur soal Bentuk Dukungan Prabowo Subianto di Pilkada Banten 2024

Andra Soni Akhirnya Jujur soal Bentuk Dukungan Prabowo Subianto di Pilkada Banten 2024

Calon gubernur Banten nomor urut 01 Andra Soni menegaskan dukungan Prabowo Subianto ialah sebagai Ketua Partai Gerindra kepada kadernya di Pilkada serentak 2024
Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Timnas Indonesia di bawah kepemimpinan Shin Tae-yong dan PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir berjalan di arah yang benar untuk kemajuan sepak bola Indonesia
Negara-negara Arab Beri Respons Berkelas Usai Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

Negara-negara Arab Beri Respons Berkelas Usai Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

Negara-negara Arab menyambut baik kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Lebanon yang mulai berlaku mengakhiri pertempuran selama 14 bulan antara tentara Israel dan kelompok Hizbullah Lebanon.
Lebanon Mulai Perketat Perbatasan dengan Suriah Usai Gencatan Senjata dengan Israel

Lebanon Mulai Perketat Perbatasan dengan Suriah Usai Gencatan Senjata dengan Israel

Pemerintah Lebanon mulai menjaga perbatasan dengan Suriah, Al-Masnaa, tak lama setelah kesepakatan gencatan senjata dengan Israel mulai berlaku, Rabu (27/11/2024).
Lagu Indonesia Raya Tak Berhenti Bergetar di Dunia, Timnas Indonesia MLBB Putri Bantai Filipina 4-2 Demi Gelar Juara AEG 2024

Lagu Indonesia Raya Tak Berhenti Bergetar di Dunia, Timnas Indonesia MLBB Putri Bantai Filipina 4-2 Demi Gelar Juara AEG 2024

Timnas Indonesia nomor Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) putri terus mendulang prestasi seusai berhasil meraih gelar juara Asian Esports Games(AEG) 2024.
Klaim Penghitungan KPU Tak Beda Jauh dengan Quick Count, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Berbinar soal Hasil Pilgub Jabar

Klaim Penghitungan KPU Tak Beda Jauh dengan Quick Count, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Berbinar soal Hasil Pilgub Jabar

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meyakini bahwa hasil resmi pemilihan Pilgub Jabar 2024 KPU tidak akan berbeda jauh.
Trending
Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Shin Tae-yong Pegang Janjinya untuk Undang Aktor Korea Selatan Tonton Langsung Timnas Indonesia di GBK, Jadi Saksi Sejarah Kemenangan Perdana Atas Arab Saudi

Lee Kyung-kyu akhirnya melihat langsung aksi Timnas Indonesia saat Shin Tae-yong membawa kemenangan atas Arab Saudi, 19 November 2024 lalu. 
Frustasinya Ko Hee-jin, Meski Punya Megawati Hangestri Red Sparks Malah Kalah dari Tim Pesakitan

Frustasinya Ko Hee-jin, Meski Punya Megawati Hangestri Red Sparks Malah Kalah dari Tim Pesakitan

Di hadapan suporter sendiri, Red Sparks kalah dengan skor 1-3 (16-25, 25-17, 23-25, 20-25) pada Rabu (27/11/2024).
Lagu Indonesia Raya Tak Berhenti Bergetar di Dunia, Timnas Indonesia MLBB Putri Bantai Filipina 4-2 Demi Gelar Juara AEG 2024

Lagu Indonesia Raya Tak Berhenti Bergetar di Dunia, Timnas Indonesia MLBB Putri Bantai Filipina 4-2 Demi Gelar Juara AEG 2024

Timnas Indonesia nomor Mobile Legends: Bang-Bang (MLBB) putri terus mendulang prestasi seusai berhasil meraih gelar juara Asian Esports Games(AEG) 2024.
Tegas! Megawati Soekarnoputri Minta Warga Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara di Pilkada 2024, Jika...

Tegas! Megawati Soekarnoputri Minta Warga Kumpulkan Bukti Intimidasi Aparatur Negara di Pilkada 2024, Jika...

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajak masyarakat untuk mengumpulkan bukti intimidasi aparatur negara di Pilkada 2024. Dia minta warga melawan ketidakadilan
Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Pada Media Korea, Erick Thohir Sebut Banyak Pihak Iri Prestasi Melesat Timnas Indonesia dalam Waktu Sekejap

Timnas Indonesia di bawah kepemimpinan Shin Tae-yong dan PSSI di bawah kepemimpinan Erick Thohir berjalan di arah yang benar untuk kemajuan sepak bola Indonesia
Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Quick Count Masih Berlangsung, Pengamat: Pilkada Jakarta Satu Putaran Masih Sangat Dinamis

Pilkada Jakarta 2024 sudah digelar hari ini Rabu (27/11/2024). Saat ini proses hitung cepat atau quick count masih terus berlangsung.
Bahas Quick Count Pilkada Mimika, Maximus Ungkap Keunggulan di Beberapa Distrik

Bahas Quick Count Pilkada Mimika, Maximus Ungkap Keunggulan di Beberapa Distrik

Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Mimika nomor urut 02, Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi (MP3) mengungkap hasil hitung sementara (quick count) di Pilkada 2024.
Selengkapnya
Viral