"Kami menunggu dua hari kerja agar Pansel memperbaiki persyaratan calon Kepala BPMA sesuai dengan PP 23/2015," tuturnya.
Sebelumnya, panitia seleksi yang dipimpin Plt Sekda Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, melalui pengumuman Nomor: PANSEL.01.11-2024, tanggal 20 November 2024, membuka proses seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
Dalam syarat tadi disebutkan, calon Kepala BPMA memiliki kemampuan teknis dan manajerial paling kurang 5 (lima) tahun. Diutamakan dalam bidang Minyak dan Gas Bumi.
Syarat itulah yang dipermasalahkan terutama kalimat diutamakan, sehingga bertentangan dengan PP 23/2015, yang mengatur kemampuan tersebut mutlak bukan opsional.
Disclaimer: Hingga berita ini diturunkan, redaksi melalui di Jakarta berusaha mengkonfirmasi isi berita tersebut, namun belum mendapatkan respons. (lkf)
Load more