LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kartu BPJS ketenagakerjaan
Sumber :
  • tim tvOne

Jaminan Hari Tua Tak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Penolakan

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."

Sabtu, 12 Februari 2022 - 09:20 WIB

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini kemudian menuai protes.
 
Pada situs kampanye publik change.org, Suhari Ete membuat petisi yang meminta pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hingga Sabtu (11/2/2022) pagi, petisi yang dibuat sejak 11 Februari 2022 ini telah didukung 75.825 orang.

Menurut inisiator petisi, Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Baca Juga :

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun," papar inisiator petisi dalam narasi change.org.

Padahal kita, lanjut narasi itu, sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . 
"Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja."

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” lanjut dia.(ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top Skor Liga Voli Korea usai Hillstate Pecundangi Hi-Pass: Moma Bassoko Melesat Tinggalkan Megawati Hangestri

Top Skor Liga Voli Korea usai Hillstate Pecundangi Hi-Pass: Moma Bassoko Melesat Tinggalkan Megawati Hangestri

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 usai Hillstate pecundangi Expressway Hi-Pass, Laetitia Moma Bassoko melesat dan memperlebar jarak dengan Megawati Hangestri.
Dukung Film Berkualitas! Melly Goeslaw Serukan Perhatian pada Film Seni di Bioskop

Dukung Film Berkualitas! Melly Goeslaw Serukan Perhatian pada Film Seni di Bioskop

Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, mengungkapkan catatan penting kepada pemerintah terkait durasi tayang film berkualitas, khususnya film seni
Boy William Sampai Kelabakan Dijodohkan Dengan Sarwendah? Boy: Gue Baru Ketemu Sama Dia, Sekarang Kita Masih....

Boy William Sampai Kelabakan Dijodohkan Dengan Sarwendah? Boy: Gue Baru Ketemu Sama Dia, Sekarang Kita Masih....

Boy William sampai kelabakan dijodohkan dengan Sarwendah? Boy William mengaku terkejut mengetahui banyak netizen yang mengaitkan dirinya dengan Sarwendah sampai
Herdiat-Yana Menang Fenomenal 89,14% Versi Quick Count LSI Denny JA, Ini 4 Faktor Penentunya

Herdiat-Yana Menang Fenomenal 89,14% Versi Quick Count LSI Denny JA, Ini 4 Faktor Penentunya

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis, Herdiat Sunarya - Yana D Putra menang fenomenal dengan 89,14% melawan kotak kosong yang hanya 10,86%, versi quick count (hitung cepat) Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejumlah stakeholder menggelar pengecekan dan survei jalur menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Peninjauan dimulai dari Pos Lalu Lintas Cikopo, pada Kamis (28/11/2024).
Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Menaker Yassierli Segera Terbitkan Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera terbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Sudah Foto Bareng Erick Thohir, Omongan Ole Romeny kepada Media Belanda Soal Timnas Indonesia 8 Bulan Lalu Jadi Kenyataan? Katanya...

Sudah Foto Bareng Erick Thohir, Omongan Ole Romeny kepada Media Belanda Soal Timnas Indonesia 8 Bulan Lalu Jadi Kenyataan? Katanya...

Striker FC Utrecht asal Belanda Ole Romeny ternyata pernah mengatakan jika dia senang apabila dapat kesempatan bela Timnas Indonesia sejak delapan bulan lalu.
Selengkapnya
Viral