Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan langkah penyidik Kepolisian melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Dia menilai, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk yang diminta Jaksa saat mengembalikan berkas perkara.
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Dia menambahkan, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa.
Petunjuk Jaksa disebut sangat jelas, yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.
"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa, jadi ini mesti diluruskan oleh Polda, oleh Bareskrim. Petunjuk Jaksa-nya adalah saksi, bukan tersangka, kenapa tersangka yang dipanggil? Perlu dipertanyakan ke Bareskrim. tegas Romli yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Univesitas Padjajaran.
Load more