Jakarta, tvOnenews.com - Nasib kelam karier Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar mencuat, usai dirinya dor Kasat Reskrim AKP Ulil, di Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024).
Kini AKP Dadang resmi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut diambil setelah sidang etik yang berlangsung di TNCC Mabes Polri, di mana Dadang menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
Untuk diketahui, sidang Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh anggota KKEP lainnya, memutuskan bahwa tindakan Dadang merupakan perbuatan tercela.
Kemudian, setelah sidang, dari pantauan tvOnenews.com, Dadang keluar dari ruang sidang pada pukul 19.40 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Dalam kasus ini, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Load more