"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," beber Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho.
Selain itu, kata dia, Dadang juga menghadapi sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan bahwa AKP Dadang Iskandar, tersangka kasus polisi tembak polisi bakal dikenai pasal berlapis.
Menteri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan bahwa AKP Dadang Iskandar yang telah menewaskan AKP Ulil Ryanto bakal dihukum berat.
"Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman seberat-beratnya," tegas Budi Gunawan, Senin, (25/11/2024).
Budi mengatakan, kode etik ataupun disiplin hukuman disiplin akan dijalankan lebih awal, yakni memecat AKP Dadang Iskandar.
Load more