Sebelumnya, Kementan juga telah menindak 27 perusahaan pupuk yang memproduksi produk di bawah standar.
Dari jumlah tersebut, empat perusahaan langsung di-blacklist karena kandungan NPK dalam pupuknya jauh di bawah standar (kurang dari 15 persen).
“Kami sudah mengirimkan berkas-berkas pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” ungkap Mentan Amran dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dengan langkah ini, Kementan menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dan menjaga kualitas rantai pasok pupuk nasional.
“Ini bukan sekadar soal kualitas, tetapi juga soal kepercayaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku manipulasi yang merugikan negara dan rakyat,” pungkas Amran. (aag)
Load more