Jakarta, tvOnenews.com - Usai mencuat kabar remi pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri. Sontak, menuai komentar dari beberapa kalangan.
Satu di antaranya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) yang mengata-katai tindakan Polri tersebut.
Lemkapi menyebutkan tindakan Polri terhadap AKP Dadang merupakan tindakan yang tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.
"Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Lanjutnya menjelaskan, pemecatan tersebut juga merupakan upaya yang dilakukan Polri untuk menjaga muruah dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat.
Menurut Edi perbuatan yang dilakukan AKP Dadang merupakan pelanggaran etika berat dan masuk kategori perbuatan tercela sehingga sanksinya harus paling berat yakni pemecatan.
"Kita harapkan dengan sanksi berat ini tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi dalam internal Polri," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edi mengajak seluruh jajaran Polri untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme agar Polri semakin dicintai masyarakat.
Load more