Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 130 laporan dan informasi dugaan pelanggaran politik uang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun akan segera melakukan kajian awal terkait hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu ini pukul 16.00 WIB.
Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dilansir dari laman ANTARA.
Load more