Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga korban Gama Rizkyanata (17) pelajar SMKN 4 yang ditembak mati anggota Polrestabes Semarang resmi membuat laporan polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan saat ini laporan pihak keluarga itu telah ditangani oleh Ditreskrimum.
"Sudah dilaporkan dan sudah diterima," kata Artanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Artanto memastikan pihaknya akan secara transparan mengungkap peristiwa polisi yang menembak mati pelajar itu.
Menurutnya kubu keluarga korban melaporkan Aipda RZ dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan pihaknya telah mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut dengan masing-masing berinisial DP (15 th), MPR (20 th), ADR (15 th), dan HRA (15 th).
"Kami sudah periksa 17 orang saksi yang terkait dan terlibat dalam tawuran tersebut. Di kesempatan ini juga kami tampilkan sejumlah bukti video CCTV fasum di TKP dan rekaman HP yang dimiliki pelaku atas nama MPR," ucap Irwan Anwar.
Load more