“Konflik Pilkada biasanya paling banyak terjadi di masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi ini biasanya pasangan calon banyak melakukan pengerahan massa yang rawan terjadinya bentrok," beber Mahyudin.
Menurutnya untuk mengantisipasi tindak pidana yang terjadi pada Pilkada perlu ditingkatkan peran pengawas penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing," tandasnya. (rpi/raa)
Load more