Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mewanti-wanti masyarakat jika terjadinya konflik dalam proses berjalannya perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengatakan pihaknya membuka diri bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan jika didapati ancaman terkait konflik Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya langkah perlindungan dapat dilakukan LPSK jika didapati tindak pidana yang menyasar keselamatan individu.
Sedangkan, LPSK tak akan bertindak bagi pelanggaran Pilkada Serentak 2024 yang tak sampai memerlukan perlindungan bagi individu.
“Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Mahyudin, Rabu (27/11/2024).
Mahyudin menjelaskan Pilkada Serentak 2024 yang digelar di seluruh wilayah Indonesia menjadi salah satu alasan rendahnya konflik.
Sebab, masyarakat fokus pada daerahnya masing-masing hingga tak terfokus pada satu wilayah tertentu.
“Konflik Pilkada biasanya paling banyak terjadi di masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi ini biasanya pasangan calon banyak melakukan pengerahan massa yang rawan terjadinya bentrok," beber Mahyudin.
Menurutnya untuk mengantisipasi tindak pidana yang terjadi pada Pilkada perlu ditingkatkan peran pengawas penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing," tandasnya. (rpi/raa)
Load more