Pelaporan keluarga korban tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Menurutnya, Polda Jateng telah menerima laporan polisi tersebut dari pihak keluarga.
"Laporan sudah masuk kemarin, sudah dibuat laporan polisi," kata Artanto, Rabu (27/11/2024).
Setalah laporan masuk, selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kami jamin proses sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada. Kami akan memberikan informasi undate ke pihak keluarga," ujarnya.
Artanto kembali menegaskan jika pelaku Aipda RZ tidak dalam pengaruh alkohol bahkan narkoba saat melakukan penembakan terhadap korban.
Senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata organik Polri.
Load more