“Selanjutnya ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK. Ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024,” kata Afif.
Selanjutnya, KPU akan melakukan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota pada 29 November sampai 6 Desember 2024.
“Yang hasilnya akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk tingkat kabupaten/kota,” ungkapnya.
Setelah itu, KPU melakukan rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang dimulai pada 30 November sampai 9 Desember 2024.
Afif menyebut hasilnya akan diumumkan pada 15 Desember 2024 oleh KPU. (saa/nsi)
Load more