"Siap, di sini dikatakan milik terduga, saya tidak pernah memiliki dump truk, tidak pernah memiliki tambang pasir, tidak mengetahui tambang pasir," jawab AKP Dadang.
"Oke nanti akan kita jelaskan nanti yah, nanti akan ada saksi yang akan kita tanyakan nanti," ujar Kombes Armaini.
Sidang selanjutnya dilanjutkan sesi pemeriksaan para saksi.
Adapun keputusan Komisi Sidang KKEP, AKP Dadang menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
AKP Dadang dikenakan dengan beberapa pasal administratif, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan.
Selain itu, AKP Dadang juga dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dapat mengancamnya dengan hukuman mati.
Load more