"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," tuturnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam.
Surat tertanggal 25 November 2024 itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.
Klaim dasar dari terbitnya surat ini, yakni peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
Surat ini memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024.
"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian petikan surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.(lkf)
Load more