Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Pilkada akan berlangsung dalam satu putaran jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50 persen suara. Sebaliknya, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai angka tersebut, maka putaran kedua harus dilaksanakan.
“Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada pokoknya menyebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi SK KPU Pilkada.
“Kemudian apabila tidak terpenuhi perolehan suara tersebut, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” lanjutnya.
Jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50 persen suara, KPU akan menggelar putaran kedua untuk menentukan pemimpin baru ibu kota.
“Apabila perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak,” demikian bunyi SK tersebut. (agr/dpi)
Load more