Jakarta, tvonenews.com - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).
Ian menuturkan bahwa kedatangannya itu untuk menyerahkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Namun, Ian tidak menyebut secara detail surat apa yang diserahkan ke pihak kepolisian itu.
"Kita menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini mengenai substansinya nanti bisa ditanya pihak Polda Metro saja," ucap Ian di Polda Metro, Kamis (28/11/2024).
Ian tak berlama-lama di Markas Polda Metro. Dia hanya menyerahkan surat dan akan bergegas ke Bareskrim Polri.
"Ini kita mau ke Bareskrim sebentar. Untuk koordinasi. (Untuk memenuhi panggilan?) Salah satunya mungkin," ungkap Ian.
Ian menegaskan Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari ini.
"Insyaallah hadir. InsyaAllah. Secepatnya ya," ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya membuka peluang akan menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan pekan depan.
Adapun Firli Bahuri telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pekan depan, Kamis (28/11/2024).
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut terhadap Firli Bahuri sejak Rabu (20/11/2024) lalu.
Ade Safri menjelaskan penjemputan paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh seorang tersangka jika tidak menghadiri panggilan kedua.
Oleh karena itu, apabila Firli Bahuri mangkir lagi dalam pemanggilan kedua ini, pihak kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Firli Bahuri.
"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Ade Safri menyebut permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
"Betul (melengkapi berkas perkara). Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri.
Kasus Firli Bahuri Tak Kunjung Tuntas, Polda Metro Digugat
Tak tuntasnya penanganan kasus Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL oleh Polda Metro Jaya berbuntut gugatan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga ditujukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Termohon dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya serta Kepala Kejati DKI Jakarta.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Respons Kapolda Metro soal Digugat
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beri jawaban terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MAKI dan LP3HI ke PN Jakarta Selatan terhadap penanganan kasus Firli Bahuri terkait pemerasan terhadap SYL.
Irjen Karyoto tak mau ambil pusing terkait gugatan itu. Irjen Karyoto justru merespons dengan berkelakar.
“Enggak apa-apa (digugat), dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ucap Irjen Karyoto saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Irjen Karyoto menegaskan proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.
Namun, sayangnya Irjen Karyoto tidak menyebut secara pasti kapan kasus Firli Bahuri akan tuntas.
Dia hanya menekankan bahwa kasus itu akan segera selesai.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli Bahuri),” tegasnya. (rpi/nsi)
Load more