Jakarta, tvonenews.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) kembali mangkir dari panggilan polisi hari ini, Kamis (28/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal ini diketahui dari surat yang diberikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, kepada pihaknya.
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkap Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Atas hal ini, Ade Safri mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi lebih dulu untuk menentukan langkah proses hukum untuk Firli Bahuri selanjutnya.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ucap Ade Safri.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus pemerasannya terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini sejatinya akan dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut terhadap Firli Bahuri sejak Rabu (20/11/2024) lalu.
Ade Safri pun membuka peluang akan menjemput paksa Firli Bahuri jika Firli Bahuri mangkir kembali dalam pemanggilan kali ini.
Menurut Ade Safri, penjemputan paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh seorang tersangka jika tidak menghadiri panggilan kedua.
"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Ade Safri menyebut permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri ini dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
"Betul (melengkapi berkas perkara). Untuk penanganan perkara dugaan Tipidkor sebagaimana Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP," ucap Ade Safri. (rpi/nsi)
Load more