Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan kepolisian hari ini, Kamis (28/11/2024). Atas mangkirnya Firli ini, Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap geram mendengarnya dan meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli dan menangkapnya.
"Agar polisi segera memeriksa (Firli) sebagai tersangka dan disegera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," ucap Yudi, Kamis (28/11/2024).
Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa berkeliaran di luar.
"Firli tersangka kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," kata Yudi.
Yudi mengatakan, dirinya percaya kepada Penyidik Polda Metro Jaya bahwa kali ini akan bertindak tegas kepada Firli.
"Sebab, selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir padahal misal dia pernah terlihat bermain bulu tangkis dan ini heboh dan viral. Tentu publik akan menjadi skeptis," tutur Yudi.
Oleh karena itu, Yudi meminta kepada Penyidik Polda Metro menolak alasan apapun dari Firli untuk mangkir hari ini.
"Segera menjemputnya di rumah atau tempat lain," tandasnya.
Adapun diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi hari ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal ini diketahui dari surat yang diberikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada pihaknya.
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkap Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Atas hal ini, Ade Safri mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi lebih dulu untuk menentukan langkah proses hukum untuk Firli Bahuri selanjutnya.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ucap Ade Safri. (aag)
Load more