Sementara itu, perhitungan secara manal juga tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara nantinya.
Jadwal rekapitulasi sampai penetapan Pilkada 2024, dimulai pada 28 November 2024 sampai 3 Desember 2024 di tingkat kecamatan.
Selanjutnya, proses perhitungan dilakukan di tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024.
Terakhir, di tingkat provinsi yakni pada 30 November 2024 sampai dengan 9 Desember 2024.
Saat ini, data C Hasil dari seluruh TPS di Jakarta sudah masuk 100 persen di Sirekap.
Masyarakat bisa melihat hasil tersebut melalui pilkada 2024.kpu.go.id. (ant/iwh)
Load more