Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai perhitungan suara tingkat kecamatan Pilkada 2024 pada Kamis (28/11/2024) ini.
Adapun proses perhitungan akan dilakukan secara berjenjang sejak Kamis sampai 16 Desember 2024.
"Tahap rekapitulasi perhitungan suara akan dilakukan berjenjang, mulai rekapitulasi tingkat kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Kamis.
Ia mengatakan, semua proses perhitungan suara itu dilakukan secara terbuka.
Para saksi, pasangan calon, serta masyarakat dapat menyaksikannya secara langsung sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi.
Wahyu mengungkapkan, pihaknya akan menyediakan YouTube di tingkat kecamatan agar masyarakat bisa secara langsung memantau proses rekapitulasi.
KPU DKI memanfaatkan teknologi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mempermudah proses rekapitulasi dan publikasi.
Sementara itu, perhitungan secara manal juga tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara nantinya.
Jadwal rekapitulasi sampai penetapan Pilkada 2024, dimulai pada 28 November 2024 sampai 3 Desember 2024 di tingkat kecamatan.
Selanjutnya, proses perhitungan dilakukan di tingkat kabupaten/kota pada 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024.
Terakhir, di tingkat provinsi yakni pada 30 November 2024 sampai dengan 9 Desember 2024.
Saat ini, data C Hasil dari seluruh TPS di Jakarta sudah masuk 100 persen di Sirekap.
Masyarakat bisa melihat hasil tersebut melalui pilkada 2024.kpu.go.id. (ant/iwh)
Load more