Hal itu diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Pasangan calon tidak bisa dinyatakan menang hanya dengan suara terbanyak di putaran pertama. Mereka harus meraih minimal 50 persen suara untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria mengklaim hasil quick count atau hitung cepat internal tim menunjukkan Pilkada Jakarta akan berlanjut ke putaran kedua.
Berdasarkan data yang masuk, tidak ada pasangan calon yang mencapai ambang batas 50 persen suara.
“Paslon nomor 2 10,55 persen dengan perolehan suara 459.475 ribu, kemudian paslon nomor 3 dengan 2.145.494 ribu atau 49,28 persen,” kata Riza.
Ia memerinci jumlah total suara yang masuk sebanyak 4.353.683. Dari jumlah itu, paslon nomor urut 1, RIDO, memperoleh suara 40,17 persen atau 1.748.714 suara.
Dengan data sementara ini, Pilkada Jakarta berpotensi besar menuju putaran kedua, yang akan mempertemukan dua paslon dengan suara terbanyak, yaitu RIDO dan Pramono-Rano.
Load more