Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan dirinya telah bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkaitan permintaan penghentian penyidikan terhadap kliennya.
Ian juga mengatakan, dirinya menyerahkan surat tersebut juga kepada Kompolnas serta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Ian di sebuah konferensi pers, di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Adapun alasan permintaan penghentian penyidikan itu adalah karena menurut pihaknya, subtansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil.
Saat ini, lanjut Ian, Pola Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 123 saksi dan 11 orang ahli.
Namun, ratusan saksi tersebut tetap dinilai tidak memenuhi kualitas sebagai saksi.
Sebab, mereka tidak meliaht dan mendengar langsung berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan atas nama Firli Bahuri.
Load more