Surabaya, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto membeberkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, diberitakan bahwa PPN akan dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025.
"Semuanya kita menunggu keputusan Presiden, karena itu kewenangan eksekutif," kata Wihadi, ditemui saat kunjungan kerja ke Pemprov Jawa Timur, Kamis (28/11/2024).
Keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang juga diikuti oleh pemberian bantuan sosial (bansos) bakal ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Walau begitu, ia memastikan beberapa sektor yang tidak akan terdampak kenaikan PPN.
Sektor tersebut yakni berkaitan dengan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, kesenian, hiburan, dan keagamaan.
“Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan,” ujarnya pula.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Sigit Danang Joyo mengatakan kenaikan PPN sebenarnya telah mulai dibahas sejak 2017 lalu.
Ia mengatakan, pembahasan soal kenaikan PPN sudah dibahas oleh hampir semua pemangku kepentingan.
“Kemudian 2021 sudah diketok menjadi undang-undang (UU), jadi kita mengikuti amanah UU yaitu per 1 Januari 2025,” tambah dia.
Meski demikian, saat ini mayoritas pemangku kepentingan meminta agar kebijakan itu ditunda.
Penundaan dinilai penting karena kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. (ant/iwh)
Load more