Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan puluhan produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya sejak November 2023 hingga 2024 beredar di pasar fisik maupun penjualan online.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan pihaknya mendapati 55 produk mengandung bahan kimia berbahaya yang terdiri dari terdiri dari 35 produk dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk dari impor.
Menurutnya produk kosmetik hasil sampling dan pengujian tersebut ditemukan positif bahan kimia berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Ikrar mengaku pihaknya telah melakukan penindakan terhadap produk kosmetik yang mengandung bahan kimia dilarang ataupun berbahaya itu.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online,” kata Ikrar dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Ikrar menuturkan pihaknya turut serta melakukan sejumlah langkah penelusuran kegiatan produksi kosmetik mengandung kimia berbahaya itu.
Bahkan, Ikrar memastikan langkah tindak pidana jika pihaknya menemukan peredaran produk kosmetik berbahan kimia berbahaya itu.
Load more