“Selain itu, BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” kata Ikrar.
Ikrar menuturkan pihaknya juga melakukan patroli siber berkala dalam upaya mencegah hingga penelusuran produk kosmetik ilegal dengan kandungan kimia berbahaya.
Alhasil pihaknya mendapati temuan peredaran produk kosmetik dengan zat kimia berbahaya didistribusikan secara online.
Ikrar mengaku temuan 53.688 tautan kosmetik ilegal tersebut telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten atau takedown.
"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," katanya.
Di sisi lain, Ikrar menjelaskan dalam 5 tahun terakhir industri kosmetik dalam negeri memperlihatkan peningkatan yang signifikan.
Tercatat jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat sebesar 16,40 persen dari tahun sebelumnya.
Load more