Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan adanya dugaan politik uang saat pengawasan jalannya Pilkada 2024.
Temuan Bawaslu tersebut diketahui saat turun langsung melakukan pengawasan pemungutan suara di Pasuruan, Jawa Timur.
Totok menyampaikan, pihaknya mendapati satu kasus dugaan politik uang salah satu TPS yang ada di Kabupaten Pasuruan.
"Di Pasuruan kemarin ada dugaan politik uang, sampai saat ini masih ditangani di Bawaslu Pasuruan," kata Totok saat melakukan pengawasan di TPS 05 desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (27/11/2024).
Totok menegaskan, Bawaslu akan memberikan sanksi jika memang ada pelanggaran yang terjadi. Sebab hal ini sudah menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
"Pencegahan sudah dilakukan kemarin-kemarin. Pengawasan dan tindakan hari ini dilakukan, termasuk jika ada netralitas (ASN, Polisi dan TNI), politik uang, dan pelanggaran pemilu lainnya," tegasnya.
Totok mengatakan, Bawaslu dan KPU telah melakukan sosialisasi tentang aturan netralitas ASN, polisi dan TNI hingga mensosialisasikan tentang keputusan MK (No.136/PUU-XXII/2024).
"Dan semuanya gayung bersambut untuk. Kita berharap ASN netral, polisi dan TNI semuanya netral. Karena ini untuk yang terbaik," katanya.
Saat ditemui di Malang, Totok mengungkapkan Bawaslu melakukan pengawasan sejak masa tenang dimulai di beberapa wilayah untuk Pemilihan 2024. Dia sendiri telah melakukan patroli pengawasan mulai dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Sedangkan pada hari-H pencoblosan, Totok mengawasi di Kabupaten Malang. Dia juga mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang membantu pengawasan pemilihan di Kabupaten Malang. Sejauh ini menurutnya, pemilihan di Kabupaten Malang berjalan lancar.
"Sampai saat ini semua berjalan lancar dan aman. Ini berkat kerja sama dari semua stakeholder seperti linmas, satpol, dan semuanya bekerjasama untuk memberikan yang terbaik. Semoga sampai penghitungan dan rekapitulasi mudah-mudahan lancar," ujarnya. (rpi)
Load more