Sehingga menjadi hal yang wajib perkara terhadap Pak Firli dihentikan,” lanjutnya.
“Jadi isi surat kami itu, kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3,” sambungnya.
Menurut Ian, proses hukum Firli yang tak kunjung tuntas setelah setahun lamanya itu karena apa yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar.
Kata Ian, buktinya berkas kasusnya berulang dikembalikan kejaksaan.
“Secara formil ada 2 kali, tapi secara non formal itu lebih dari 5 kali. Artinya apa? Artinya terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” papar Ian.
Oleh karenanya, Ian memandang, kasus terhadap Firli Bahuri itu terlalu dipaksakan. Ia menuturkan, tak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas.
“Betul pihak penyidik Polda Metro memperiksa ada sebanyak 123 saksi dan 11 ahli. Tapi petunjuk p-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro itu menunuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami,” jelasnya. (rpi/aes)
Load more