“Selisihnya sangat tipis dari syarat menang satu putaran sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yaitu lebih dari 50 persen,” katanya.
Di sisi lain, Yusak mengkritisi sikap pasangan Pramono - Rano Karno yang lebih dulu mendeklarasikan kemenangan usai unggul hasil quick count.
Pasalnya, hingga saat ini rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan masih dilakukan sejumlah koreksi.
“Deklarasi kemenangan Pramono-Rano sebesar 50,07 persen saya kira terlalu dini, karena masih ada ruang terjadinya proses koreksi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelas Yusak.
Yusak menilai peluang bagi pasangan Ridwan Kamil - Suswono pun terbuka lebar jika Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.
Mengingat, perubahan suara pemilih dapat saja terjadi jika perhelatan Pilkada Jakarta 2024 berlangsung dua putaran.
“Jika Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, saya kira masih ada peluang bagi pasangan Ridwan Kamil - Suswono untuk menang,” ungkap Yusak.
Load more