Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal mengambil langkah tegas terkait kembali mangkirnya eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal ini diketahui dari surat yang diberikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada pihaknya.
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkap Ade Safri, Kamis (28/11/2024).
Atas hal ini, Ade Safri mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi lebih dulu untuk menentukan langkah proses hukum untuk Firli Bahuri selanjutnya.
"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ucap Ade Safri.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Firli Bahuri terkait kasus pemerasannya terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini sejatinya akan dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/2024).
Load more