Jakarta, tvOnenews.com - Kubu pasangan Pilkada Kepulauan Anambas 2024, Rusli - Johari memiliki sederet bukti dugaan praktik money politik dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu yang dilakukan pesaingnya.
Alhasil, kubu Rusli - Johari melalui tim advokasi hukumnya membawa bukti tersebut dalam laporannya ke pihak Bawaslu Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
“Kami dari tim paslon nomor urut 1 Rusli - Johari melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana pemilukada berupa money politik (politik uang) oleh paslon nomor urut 2. Laporan sudah kami serahkan, tinggal nanti Bawaslu menindaklanjuti dan verifikasi ke proses selanjutnya,” kata tim advokasi Rusli - Johari, Nasrul dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).
Nasrul mengungkap pihaknya memiliki sederet bukti rekaman video hingga foto terkait dugaan praktik politik uang itu.
Ia pun mengaku bukti tersebut telah disertakan pada laporan pihaknya ke Bawaslu Kepulauan Anambas pada Kamis (29/11/2024).
“Kami sebagai pelapor berkewajiban menyampaikan bukti awal. Kami sudah memberikan bukti yang kami miliki dari tim di lapangan, berupa video, foto, percakapan, dan lainnya terkait penerimaan uang di beberapa tempat,” katanya.
Nasrul mengungkap laporan tersebut sebagai bentuk pihaknya dalam upaya memastikan jalannya perhelatan Pilkada Kepulauan Anambas 2024 yang jauh dari praktik-praktik pelanggaran.
“Kita melaporkan ini karena ingin menjadikan Pilkada Anambas yang bersih dan bermartabat. Sehingga dapat melahirkan pemimpin yang bertanggung jawab terhadap masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Kepulauan Anambas, Novelino mengkonfirmasi adanya laporan tersebut.
Ia mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian.
“Masalah nanti terbukti atau tidaknya itu urusan nanti, karena di sini Bawaslu yang pertama akan melakukan kajian dan prosesnya akan ada rapat pleno apakah memenuhi atau tidak. Kemudian lanjut proses lainnya,” kata Novelino. (raa)
Load more