Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dijadwalkan akan melakukan serangkaian uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa bakti 2022-2027.
Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (12/2/2022), mengatakan uji kelayakan dan kepatutan diselenggarakan pada Senin-Selasa, 14-15 Februari 2022 di Komplek DPD RI.
“Fit and proper ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI. Hal ini termaktub dalam Pasal 23F ayat (1) UUD 1945,” kata Sukiryanto.
Pasal 23 F Ayat 1 menjelaskan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Selain dalam UUD 1945, pelibatan DPD RI dalam seleksi calon anggota BPK RI juga termaktub dalam pasal 191 Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MD3 yakni DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Peran DPD juga disebutkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 14 ayat (1) menjelaskan Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Pelaksanaan fit and proper sendiri akan dilaksanakan terhadap 15 calon anggota BPK RI masa bakti 2022-2027.
Load more