Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan sopir mobil pickup berinisial S (52) yang berkendara melawan arus dan menabrak bayi hingga tewas di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan jadi tersangka.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan pada Jumat (29/11/2024).
Agung menuturkan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, polisi usut kasus sopir yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas pada Minggu (24/11/2024) siang.
Sopir tersebut mengendarai mobil ekspedisi tersebut melawan arah hingga terjadi kecelakaan maut tersebut.
"Sudah dan sekarang dalam proses penyelidikan. Mohon waktu. Insya Allah bisa diselidiki," kata Agung, Selasa (26/11/2024).
Agung mengatakan pihak korban telah membuat laporan polisi (LP) perihal peristiwa ini.
Kemudian, penyidik juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan bakal dianalisis untuk mencari tahu identitas pelaku tabrak lari.
"(CCTV) Sudah diamankan. Mohon waktu karena berkas sedang dibawa penyidik," ujarnya. (ars/nsi)
Load more