Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (28/11/2024).
Antonius dipanggil KPK terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AK," katanya.
Antonius Kosasih akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan direktur investasi PT Taspen.
Antonius dikonfirmasi terkait kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.(ant)
Load more