Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik peran Alwin Jabarti Kiemas atau Alwin Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tersangka berperan mengelola keuangan judi online tersebut.
“Tersangka mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo,” kata Ade Ary, kepada awak media, pada Jumat (29/11/2024).
Kemudian Ade Ary menuturkan bahwa tersangka juga bertugas membagikan uang kepada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Tersangka mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Alwin Kiemas rupanya bukan hanya sebagai pelengkap dalam kasus judol Komdigi. Ia juga mempunya peran krusial dalam menentukan situs judol untuk diblokir atau tidak.
Load more